Korban Penipuan Tas Palsu Berubah Status Menjadi Tersangka di Polres Jaksel

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi penipuan. (foto/pinterest)
Ilustrasi penipuan. (foto/pinterest)

 

KALTENGLIMA.COM - Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang pedagang berlian, justru menjadi tersangka dalam kasus penggelapan meski dirinya merasa sebagai korban penipuan tas palsu.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak tahun 2021 dan hingga kini masih berjalan, padahal menurut Cucu, dalam kesepakatan damai seharusnya laporan tersebut dicabut dalam waktu dua minggu.

Masalah ini bermula ketika Cucu menjual berlian senilai lebih dari Rp4 miliar kepada Syilfia Regita Mustika (Gita) pada Agustus 2021.

Baca Juga: Terlibat Grup FB Inses ‘Suka Duka’, Remaja di Bawah Umur Diamankan Polisi

Alih-alih membayar secara tunai, Gita memberikan beberapa tas bermerek Hermes sebagai pengganti.

Cucu menandatangani kwitansi barter tersebut, namun belakangan diketahui bahwa tas-tas itu diduga palsu dan tidak bisa dijual kembali.

Setelah meminta berlian dikembalikan namun tidak mendapatkan respons, Cucu justru dilaporkan oleh Gita dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Cucu pun melaporkan balik ke Polda Metro Jaya, namun laporannya dihentikan penyidik.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan 27 Lapak Pedagang Liar di Kawasan Puncak Bogor

Meski sempat ada kesepakatan damai di Juli 2022 yang menjanjikan pengembalian berlian, janji tersebut belum terealisasi.

Kini Cucu meminta perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap kasus yang menimpanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X