KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan pencurian ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan nelayan lokal mengenai maraknya kapal asing di wilayah tersebut. Dari kedua kapal, petugas mengamankan 19 anak buah kapal termasuk nahkoda.
Penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Ipunk menggunakan dua Kapal Pengawas, yakni KP. Orca 03 dan KP.
Baca Juga: Korban Penipuan Tas Palsu Berubah Status Menjadi Tersangka di Polres Jaksel
Orca 02. Salah satu kapal sempat mencoba kabur, namun berhasil dihentikan setelah dilakukan pengejaran.
Kedua kapal, masing-masing bernomor lambung KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT), terbukti menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang karena merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.
Selain melakukan pencurian ikan, kapal tersebut juga diketahui memindahkan hasil tangkapan ke kapal lain yang berada di wilayah perbatasan. Petugas berhasil mengamankan sekitar 70 kg ikan, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp61,4 miliar.
Baca Juga: Terlibat Grup FB Inses ‘Suka Duka’, Remaja di Bawah Umur Diamankan Polisi
Saat ini, kapal beserta seluruh ABK telah diamankan di Pangkalan PSDKP Batam dan akan diproses hukum lebih lanjut sambil menunggu putusan pengadilan.
Sebelumnya, pada April 2025, KKP juga menangkap dua kapal Vietnam lainnya dengan modus serupa.
Artikel Terkait
Lahan BMKG Dikuasai Ormas GRIB Jaya, Ini Respons Istana
Polisi Lakukan Pengusutan Terkait Dugaan Oknum Guru SMP yang Lecehkan Siswi di Depok
Operasi Bali Becik, Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah
Satpol PP Tertibkan 27 Lapak Pedagang Liar di Kawasan Puncak Bogor