KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka tambahan berinisial MAA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kericuhan saat unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (24/5) di kediaman tersangka di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan MAA dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Keamanan Negara dan Subdit Resmob.
Baca Juga: 15 Korban Banjir Pegunungan Arfak dan Longsor Teridentifikasi
Dengan ditangkapnya MAA, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi 16 orang. Mereka adalah mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Jakarta Barat.
Sebelumnya, 93 orang diamankan terkait insiden tersebut, dan dari hasil pemeriksaan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya, yaitu MAA, saat itu masih buron.
Barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka antara lain visum korban dan sebuah flashdisk yang berisi dokumentasi kejadian.
Baca Juga: Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap KKP di Perairan Kepri
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal KUHP yang cukup berat, antara lain:
* Pasal 160: Penghasutan
* Pasal 170: Pengeroyokan
* Pasal 212: Melawan petugas
* Pasal 216: Tidak patuh terhadap perintah pejabat
* Pasal 218: Tidak mengindahkan perintah pembubaran unjuk rasa oleh aparat
Sementara itu, 78 orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap motif dan jaringan di balik aksi tersebut.
Artikel Terkait
Operasi Bali Becik, Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah
Satpol PP Tertibkan 27 Lapak Pedagang Liar di Kawasan Puncak Bogor
Terlibat Grup FB Inses ‘Suka Duka’, Remaja di Bawah Umur Diamankan Polisi
Korban Penipuan Tas Palsu Berubah Status Menjadi Tersangka di Polres Jaksel