"Mahasiswa PPDS lintas angkatan sejak tahun 2018-2023 sebenarnya merasa keberatan, tertekan dan khawatir atas iuran yang diwajibkan oleh terdakwa dr Taufik Eko Nugroho itu," ujarnya.
Baca Juga: Galaxy S25 Edge Harus Diproteksi dengan Casing dan Kaca Tempered, Samsung?
"Namun, mereka tidak berdaya karena terdakwa dr Taufik Eko Nugroho dalam kedudukannya sebagai KPS (Kepala Program Studi) menciptakan persepsi bahwa kepesertaan dalam ujian dan kelancaran proses pendidikan sangat ditentukan oleh ketaatan membayar iuran BOP," sambungnya.
Artikel Terkait
Barcelona Tutup Musim 2024/25 Liga Spanyol dengan Kemenangan Atas Athletic Bilbao
Kemenkum Umumkan CPNS Mulai Bertugas 2 Juni 2025
Gagal Finish Karena Masalah Teknis, Quartararo Ungkapkan Kekecewaan
Kerap Tidak Disadari, Ini Ciri-Ciri Kanker yang Mungkin Muncul di Waktu Malam
BPOM Menggerebek Pabrik Jamu Ilegal di Klaten-Kudus, Tersangka Belajar Lewat Youtube