Eks Pegawai Baznas Jabar Ditangkap Polisi Terkait Penyebaran Dokumen Rahasia

photo author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 11:44 WIB
Ilustrasi Dokumen Rahasia (Pixabay/ TayebMEZAHDIA)
Ilustrasi Dokumen Rahasia (Pixabay/ TayebMEZAHDIA)

KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat berinisial TY karena diduga melakukan tindak pidana siber.

TY dituduh secara ilegal mengakses, menyimpan, dan menyebarluaskan dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar tanpa izin.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, kasus ini mencuat setelah pelapor Achmad Ridwan mendapatkan informasi dari saksi Mohamad Indra Hadi pada 20 November 2024.

Baca Juga: Kasus Calo CPNS, Pegawai Kejati Jateng Raup Rp1,7 Miliar dari Korban

Informasi tersebut menyebutkan bahwa TY telah mengakses dan menyebarkan dokumen rahasia, termasuk dokumen kerja sama Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada yang telah dikirim ke pihak luar sejak 16 Februari 2023. Dokumen itu diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi milik TY sejak Agustus 2023.

Selain itu, TY juga diduga menyebarkan dokumen penting lainnya, termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan SK Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022 karena bersifat rahasia.

Baca Juga: Banjir Melanda Berau Kaltim, Air Capai Atap Rumah, Evakuasi Warga Berjalan

TY diketahui masih memiliki akses ke perangkat kerja Baznas meskipun secara resmi telah diberhentikan melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja pada 21 Januari 2023.

Ia memindahkan data lembaga ke perangkat pribadinya, termasuk laptop MacBook dan printer Epson, dan diduga menggunakannya untuk menyebarluaskan dokumen.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop, dokumen cetak kerja sama, tangkapan layar percakapan, serta dokumen pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi dana hibah Baznas senilai Rp11,7 miliar.

Baca Juga: Polda DIY Selidiki Tunggakan Pajak Mobil BMW yang Terlibat Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM

Atas perbuatannya, TY dijerat Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X