Tindak Tegas, Kemenhut Tutup Total 9 Area Ilegal di Tanah Datar

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 18:34 WIB
Ilustrasi Taman Wisata Alam.
Ilustrasi Taman Wisata Alam.

Ia menyebutkan bahwa sejak kejadian banjir bandang, tidak ada inisiatif dari gubernur atau bupati untuk berdialog dengan warga.

Meski demikian, pihak adat menyatakan akan menyikapi persoalan ini secara hukum.

Baca Juga: Stabilkan Harga Bahan Pangan dan Pokok, Pemkab Barut Fasilitasi Kerjasama Kemitraan Antara Bumdesa

Salah satu alasan kuat penolakan dari masyarakat adalah karena kawasan TWA Megamendung dianggap sebagai tanah ulayat yang dulunya ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah kolonial Belanda, dan oleh sebab itu, mereka tetap mengklaim kawasan tersebut sebagai bagian dari wilayah adat mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X