Polda Bali Lakukan Pencarian Terhadap DPO Kasus Perampokan WN Ukraina di Kuta

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 17:11 WIB
Ilustrasi perampokan. (freepik.com/jcomp)
Ilustrasi perampokan. (freepik.com/jcomp)



KALTENGLIMA.COM -
Polda Bali tengah memburu satu orang yang telah ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perampokan terhadap warga negara Ukraina, Igor Iermakov, di wilayah Kuta, Badung.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga negara asing yang saat ini diketahui sudah tidak berada di Bali. Identitasnya belum diungkap ke publik dan pencarian dilakukan dengan bantuan jaringan Interpol.

Proses penetapan tersangka dan penerbitan DPO ini dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Baca Juga: Menag Berangkat ke Arab Saudi Dampingi Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji

Permintaan bantuan kepada negara-negara anggota Interpol juga sudah dikirim untuk melacak keberadaan pelaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun pelaku berada di luar negeri, jejak pergerakannya dapat terdeteksi melalui sistem imigrasi yang terintegrasi antarnegara.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu korban dan sopirnya sedang mengendarai mobil BMW di kawasan Kuta Selatan dan tiba-tiba diadang oleh dua mobil.

Baca Juga: Tarif Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta Cuma Rp1 di HUT Bhayangkara

Beberapa pria bertopeng dan bersenjata memaksa korban dan sopirnya masuk ke salah satu mobil, lalu membawa mereka ke sebuah vila. Di sana, korban disiksa dan dipaksa untuk mentransfer aset kripto ke akun milik pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik serta kerugian finansial hingga Rp3,4 miliar. Satu orang sempat ditangkap di Bandara Ngurah Rai, namun dibebaskan karena kurangnya bukti keterlibatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X