Upaya Kasasi Gagal, Harvey Moeis Tak Lolos dari Vonis 20 Tahun

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 18:15 WIB
Potret Harvey Moeis (Instagram @cretivox)
Potret Harvey Moeis (Instagram @cretivox)

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Harvey tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan dengan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua hakim anggota, yakni Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada 25 Juni 2025, dan kini tengah dalam tahap pengarsipan.

Baca Juga: Polda Bali Lakukan Pencarian Terhadap DPO Kasus Perampokan WN Ukraina di Kuta

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey.

Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman 2 tahun penjara bila tidak dibayar.

Namun, pada proses banding, vonis tersebut diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda tetap Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti naik menjadi Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

Baca Juga: Menag Berangkat ke Arab Saudi Dampingi Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji

Harvey dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Kerugian negara akibat tindakannya diperkirakan mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian kerja sama sewa alat pengolahan dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun, pembayaran bijih timah ke mitra tambang sebesar Rp26,65 triliun, dan kerugian lingkungan senilai Rp271,07 triliun.

Selain itu, Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim dari PT Quantum Skyline Exchange, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Tarif Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta Cuma Rp1 di HUT Bhayangkara

Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X