KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berada dalam tahap sprindik umum dan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp700 miliar dari total anggaran sebesar Rp2,1 triliun untuk pengadaan mesin EDC pada periode 2020 hingga 2024. Mesin ini berfungsi untuk mendukung transaksi pembayaran elektronik.
Baca Juga: Jumlah Korban Tenggelamnya Kapal di Selat Bali Naik Jadi 5 Orang
Penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama menghasilkan sejumlah barang bukti dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah meminta larangan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang yang terkait kasus ini, termasuk mantan Wakil Direktur BRI, Catur Budi Harto.
Catur juga telah diperiksa oleh penyidik dan kantornya di beberapa lokasi di Jakarta telah digeledah.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting termasuk catatan keuangan yang berkaitan dengan proyek pengadaan mesin EDC.
Artikel Terkait
Pencarian KMP Tunu Pratama Jaya: Sembilan Kapal SAR Dikerahkan untuk 38 Korban yang Hilang
Cerita Korban Selamat: Kapal Tunu Pratama Jaya Mulai Miring Usai Mesin Mati Sebelum Tenggelam
Emas Antam Turun Rp2.000, Kini Dibanderol Rp1,911 Juta per Gram
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: 4 Tewas, 31 Penumpang Berhasil Diselamatkan