MUI Setuju Penerima Bansos yang Main Judi Online Dicoret

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:31 WIB
Ilustrasi judi online (ShopeePay)
Ilustrasi judi online (ShopeePay)

 

KALTENGLIMA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang akan mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.

MUI menilai langkah ini tepat karena praktik judi bertentangan dengan hukum agama dan termasuk dalam perbuatan yang diharamkan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan bahwa judi merupakan penyakit masyarakat yang merusak moral dan tatanan kehidupan.

 Baca Juga: BP Haji Tolak Pemberangkatan Jamaah Haji Menggunakan Kapal Laut

Data dari PPATK menunjukkan bahwa terdapat ratusan ribu penerima bansos yang juga tercatat sebagai pemain judi online.

Dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos, ditemukan 571.410 NIK yang terindikasi terlibat dalam praktik judol.

Zainut menambahkan bahwa judi merupakan bentuk transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar) dan termasuk dosa besar karena menimbulkan dampak buruk seperti konflik sosial, kebencian, bahkan tindakan kriminal seperti pembunuhan.

Baca Juga: Pupuk Palsu Beredar di Pasaran, Ancam Rugikan Negara Hingga Rp3,2 Triliun

Selain itu, judi bersifat adiktif dan dapat mendorong seseorang untuk terus mengejar sensasi kemenangan hingga mengorbankan harta milik pribadi, termasuk dana bansos yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga.

Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas seluruh bentuk perjudian secara serius.

Mereka juga menegaskan pentingnya menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan judi online, mulai dari bandar, pengelola situs, hingga sindikat pendukung lainnya agar masyarakat terlindungi dari dampak negatif perjudian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X