KALTENGLIMA.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sikap menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menekankan bahwa langkah tersebut merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang mensyaratkan pertimbangan dari DPR dalam prosesnya.
Andy juga menyampaikan keyakinannya bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang dan mencerminkan kepentingan nasional.
Baca Juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Perusahaan Indonesia dengan Filipina
Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo dilandasi oleh keinginan untuk menjaga persatuan serta mendorong semangat kebangsaan yang inklusif dan kolektif demi kemajuan bangsa secara menyeluruh.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pengajuan abolisi dan amnesti berasal dari kementeriannya dan telah disampaikan secara resmi kepada presiden.
Ia menyatakan bahwa alasan utama dari pemberian grasi ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memperkuat rasa persaudaraan antar warga bangsa.
Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia
Selain itu, kontribusi dan rekam jejak positif kedua tokoh tersebut juga menjadi bagian dari pertimbangan, dengan tetap mengacu pada kajian hukum yang berlaku.
DPR RI sendiri telah menyetujui langkah tersebut, termasuk amnesti terhadap lebih dari seribu orang lainnya.
Artikel Terkait
Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba ke Lombok
Kasus Beras Oplosan, Dirut PT Food Station Segera Diperiksa sebagai Tersangka
Jaringan Narkoba Indonesia–Belanda Terungkap, Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polisi
Apa Makna Bendera One Piece yang Ramai Dipasang Menjelang HUT ke-80 RI