Operasi PETI di Kuansing, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 19:38 WIB
ILUSTRASI Tambang ilegal. (laman resmi Pinterest/Cendana News)
ILUSTRASI Tambang ilegal. (laman resmi Pinterest/Cendana News)

KALTENGLIMA.COM - Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi.

Dalam operasi terbaru, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai bagian dari langkah tegas aparat dalam menjaga lingkungan dari kerusakan akibat tambang ilegal.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan visi Green Policing yang menekankan perlindungan masyarakat sekaligus pelestarian alam.

Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Diminta Pendapat soal Keputusan Abolisi dan Amnesti

Ia menyoroti pentingnya menjaga Sungai Kuantan yang memiliki nilai budaya dan wisata strategis bagi Riau, terutama menjelang pelaksanaan event nasional Pacu Jalur 2025. Oleh karena itu, kebersihan dan keamanan sungai tersebut harus dijaga dengan serius.

Sikap tegas terhadap pelaku PETI ditegaskan berlaku tanpa pengecualian, baik bagi pekerja maupun pemodal.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyebut bahwa tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing berhasil menangkap tiga tersangka, salah satunya ditangkap di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, sementara dua lainnya diamankan di Dusun Pasir Putih, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah. Salah satu dari mereka diketahui berinisial B sebagai pekerja dan FA sebagai pemodal.

Baca Juga: Menkeu Nyatakan Komitmen Anggarkan 5% APBN buat Kesehatan

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menambahkan bahwa dalam dua hari pelaksanaan operasi, penyisiran dilakukan di sejumlah titik rawan PETI seperti Desa Pulau Komang Sentajo, Muaro Sentajo, Pintu Gobang Kari, Koto Kombu, dan Petapahan.

Sejumlah barang bukti seperti rakit tambang, mesin sedot, kompresor, alat dulang, dan perlengkapan lainnya berhasil diamankan atau dimusnahkan oleh tim gabungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X