Pesta Karaoke di Kediri Berakhir Maut, Satu Wanita Meninggal, Dua Luka Parah

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 10:06 WIB
Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat

KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, tengah menyelidiki kasus meninggalnya seorang perempuan usai pesta minuman keras di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Kediri.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, petugas telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan sisa minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh para korban.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat tiga perempuan yang menjadi korban dalam insiden tersebut, satu di antaranya meninggal dunia, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Pengondisian Hasil Audit BPK atas Bank BJB

Korban yang meninggal diketahui berinisial IB, berusia 32 tahun dan merupakan warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Sementara dua korban lainnya, yang masing-masing berinisial G dan H, masih dirawat di rumah sakit setempat.

Kejadian ini bermula pada Jumat, 1 Agustus, ketika tujuh orang terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki mengunjungi sebuah tempat hiburan di Desa Maron, Kecamatan Banyakan.

Baca Juga: Nama Hasto Tak Ada di Susunan Kepengurusan PDIP, Ganjar Ungkap Alasannya

Mereka diketahui menghabiskan waktu selama tujuh jam untuk berkaraoke dan mengonsumsi minuman beralkohol dari pukul delapan malam hingga pukul empat pagi.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, satu korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, kematian korban disebabkan oleh keracunan alkohol. Polisi menegaskan bahwa ketiga korban mengalami intoksikasi alkohol akibat mengonsumsi minuman keras tersebut.

Baca Juga: Tertangkap Gunakan Sabu, Pimpinan Ormas di Lebak Beralasan untuk Obati Asam Urat

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut sumber minuman berbahaya itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X