KPK Usut Dugaan Pengondisian Hasil Audit Bank BJB oleh BPK

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 16:05 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi Kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta (Realitasonline.id/Dok)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya praktik pengondisian hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Kecurigaan ini mencuat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai pemeriksaan terhadap Yochie Tria Putra, pejabat Kasubagset BPK RI, pada Kamis, 31 Juli.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Jalani Tes DNA Pada Kamis

Asep mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan antara temuan awal audit dan hasil akhir audit terhadap Bank BJB, di mana sejumlah temuan justru berkurang.

Meski begitu, ia belum memberikan penjelasan detail karena informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang berjalan.

KPK masih mendalami apakah pengurangan itu merupakan bentuk rekayasa atau ada alasan lain di balik perubahan hasil audit tersebut.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tewas Terlindas Truk

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi iklan dari berbagai perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Berdasarkan perhitungan awal, perbuatan para tersangka ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Meskipun belum dilakukan penahanan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dan KPK menyatakan siap mengembangkan penyidikan jika ditemukan bukti-bukti korupsi lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X