Bea Cukai dan Lantamal XII Kembali Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas di Kalbar

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:32 WIB
ilustrasi pakaian bekas. (Foto: Pexels/cottonbro studio)
ilustrasi pakaian bekas. (Foto: Pexels/cottonbro studio)

KALTENGLIMA.COM - Tim Gabungan yang terdiri dari F1QR Lantamal XII, Satgas Ops Intelmar, dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas di Terminal Peti Kemas Pontianak, Kalimantan Barat, dengan mengamankan sebanyak 10 kontainer.

Pengungkapan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu hingga Kamis, tanggal 6 dan 7 Agustus 2025. Kasus ini terungkap berkat informasi dari TNI AL mengenai adanya distribusi barang ilegal yang diduga berupa pakaian bekas atau ballpress yang berasal dari luar daerah pabean.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat mengerahkan tim untuk melakukan patroli darat di sekitar jalur distribusi dan wilayah Pelabuhan Dwikora Pontianak sejak pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: KPAI Nilai Gim Online Berbahaya untuk Anak, Roblox hingga Free Fire Disorot

Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Patroli Darat menemukan kontainer yang sesuai dengan informasi yang diterima di area Lapangan Peti Kemas milik Depo Temas Shipping.

Tim Gabungan kemudian mengamankan enam kontainer yang diduga mengangkut pakaian bekas ilegal dengan jumlah sekitar 1.200 bale, dan nilai estimasi barang mencapai Rp2,4 miliar.

Enam kontainer tersebut diketahui akan dimuat ke atas Kapal Eagle Mas. Tindakan penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan.

Baca Juga: KM Sabuk Nusantara 88 dan Tongkang Batu Bara Bertabrakan di Mahakam, Penumpang Dievakuasi

Pada hari berikutnya, Kamis 7 Agustus, Tim Gabungan melanjutkan pengembangan kasus dan kembali melakukan patroli hingga menemukan empat kontainer tambahan yang juga berisi pakaian bekas ilegal.

Dengan penemuan tersebut, total 10 kontainer berhasil diamankan selama dua hari operasi. Seluruh barang hasil sitaan selanjutnya diperiksa dan ditindaklanjuti guna pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X