Owner Pabrik Narkotika di Serang Divonis Hukuman Mati

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:40 WIB
Ilustrasi - Hukuman mati. (Pexels/Pavel Danilyuk)
Ilustrasi - Hukuman mati. (Pexels/Pavel Danilyuk)

KALTENGLIMA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Beny Setiawan, pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Serang.

Beny dinilai sebagai otak produksi sekaligus pengendali peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya tersebut.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad menyatakan bahwa Beny terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tangan kanannya, Faisal.

Baca Juga: Perangkat Desa di Blitar Dibacok Tetangga Gegara Cekcok Bakar Sampah


Hakim mengungkapkan bahwa Beny adalah residivis yang tetap mengendalikan produksi pil PCC meskipun sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang. Perannya meliputi inisiator, perencana, pengendali, dan penerima keuntungan terbesar dari kejahatan tersebut.

Majelis hakim menilai perbuatannya sebagai kejahatan besar yang mengancam generasi muda, kehidupan manusia, serta keamanan bangsa dan negara, sehingga tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukuman.

Menanggapi vonis tersebut, Beny menyatakan akan mengajukan banding dan mengklaim hanya menjalankan perintah pihak lain.

Baca Juga: KPK Ajak Jamaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini juga menjerat sejumlah anggota keluarga dan karyawan pabrik milik Beny. Istrinya, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Anaknya, Andrei Fathur Rohman, dan menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda serupa.

Beberapa karyawan turut divonis berat, di antaranya Jafar selaku peracik dan Abdul Wahid selaku manajer logistik yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pil KB di AS Punya Kaitan dengan Resiko Kesehatan

Tiga karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing menerima vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024 di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, setelah dilakukan pengintaian selama beberapa bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X