KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap seorang pria berinisial GLH yang terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan kematian seorang wanita berinisial DS di Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Jumat, 8 Agustus.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, pelaku memasuki rumah korban melalui atap dan menembus plafon, lalu terjatuh tepat di atas korban yang sedang tertidur.
Terkejut karena korban berteriak, pelaku yang panik menendang tubuh korban, kemudian bergegas menuju dapur untuk mengambil pisau yang terletak di atas kulkas.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pengembalian Dana Oleh Bupati Pati Tidak Menghapus Pidana
Setelah itu, ia kembali ke kamar dan menyerang korban dengan menusukkan pisau ke bagian leher sebanyak 13 kali, yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.
Usai memastikan korban tidak berdaya, pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban mengambil sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp900 ribu.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pencarian, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Garut beserta barang bukti hasil kejahatan.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kashmir India, 60 Orang Meninggal dan Ratusan Hilang
Atas perbuatannya, GLH dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Perangkat Desa di Blitar Dibacok Tetangga Gegara Cekcok Bakar Sampah
Owner Pabrik Narkotika di Serang Divonis Hukuman Mati
Buku Sejarah Indonesia Bakal Launching Bulan Oktober
KPK Tegaskan Pengembalian Dana Oleh Bupati Pati Tidak Menghapus Pidana