KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu yang diperiksa adalah Muhammad Fachruddin Azhari, karyawan swasta, pada Selasa 19 Agustus.
Pemeriksaan ini difokuskan pada rekening penampungan yang digunakan tersangka untuk menyalurkan uang dari agen-agen TKA.
Baca Juga: Pertamina Kirim Pasukan Mobil Tangki dari 3 Pulau Sekaligus
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya mendalami temuan uang Rp13,9 miliar yang disita dari staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Putri Citra Wahyoe.
Menurutnya, posisi Putri yang bukan pejabat tinggi di Kemnaker menimbulkan dugaan bahwa ia bertindak sebagai pengepul dana sebelum diteruskan kepada pihak lain dengan jabatan lebih tinggi.
Asep menegaskan penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan siapa saja yang menerima bagian.
Baca Juga: Ditresnarkoba Sultra Buru Pemasok Sabu Lintas Provinsi
Sejauh ini, KPK telah menahan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan izin TKA periode 2019–2024, dengan total nilai mencapai Rp53,7 miliar.
Dua di antaranya adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono serta Haryanto, yang disebut ikut menikmati aliran dana.
Selain itu, tersangka lain meliputi pejabat hingga staf di Direktorat PPTKA, yakni Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Baca Juga: DPRD Murung Raya Dukung Setiap Program Pemerintah yang pro Rakyat
Dari catatan penyidik, jumlah uang yang diterima para tersangka bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga belasan miliar rupiah.
Haryanto disebut menerima jumlah terbesar sekitar Rp18 miliar, disusul Putri Citra Wahyoe dengan Rp13,9 miliar, serta Gatot Widiartono Rp6,3 miliar.
Artikel Terkait
Modus Korupsi Kredit Bank di Bengkulu: Gunakan Lahan Warga sebagai Agunan, Terancam 20 Tahun Penjara
Dampak Gempa Magnitudo 5,8, Pemkab Umumkan Status Darurat 14 Hari
Menteri Hukum dan HAM Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Perlu Bayar Royalti
KPK sebut Negara Rugi Rp200 Miliar Kasus Pengangkutan Bansos