Selain itu, terdapat pula uang senilai Rp8,94 miliar yang dibagikan secara rutin kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, dikenal dengan istilah “uang dua mingguan.” Temuan ini akan menjadi fokus KPK dalam mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak lain yang turut terlibat.
Artikel Terkait
Modus Korupsi Kredit Bank di Bengkulu: Gunakan Lahan Warga sebagai Agunan, Terancam 20 Tahun Penjara
Dampak Gempa Magnitudo 5,8, Pemkab Umumkan Status Darurat 14 Hari
Menteri Hukum dan HAM Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Perlu Bayar Royalti
KPK sebut Negara Rugi Rp200 Miliar Kasus Pengangkutan Bansos