DPR Marah Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Rugikan Masyarakat Miskin

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:26 WIB
ilustrasi BPJS Kesehatan
ilustrasi BPJS Kesehatan

 

KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, memberikan tanggapan terkait wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 yang disampaikan pemerintah dalam RAPBN.

Ia mengingatkan agar rencana tersebut tidak berdampak pada berkurangnya subsidi bagi masyarakat miskin dan rentan.

Menurutnya, jika iuran dinaikkan, pemerintah justru perlu memperkuat subsidi sehingga akses kesehatan bagi kelompok lemah tetap terjamin.

Baca Juga: Ditresnarkoba Sultra Buru Pemasok Sabu Lintas Provinsi 

Nurhadi menegaskan bahwa kenaikan iuran bukan hanya soal angka, melainkan menyangkut hak rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Ia menolak jika alasan efisiensi dijadikan dasar untuk menutup akses masyarakat terhadap JKN.

Baginya, kesehatan adalah hak dasar warga negara, sehingga kebijakan fiskal harus berpihak pada masyarakat, bukan menjadikannya beban tambahan.

Lebih lanjut, ia menilai pemerintah sebaiknya melakukan pembenahan tata kelola dan meningkatkan efisiensi BPJS Kesehatan sebelum mengambil jalan pintas dengan menaikkan iuran.

Baca Juga: DPRD Murung Raya Dukung Setiap Program Pemerintah yang pro Rakyat

Audit menyeluruh, transparansi melalui integrasi digital, serta perbaikan kualitas layanan menjadi hal yang mendesak dilakukan.

Nurhadi juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dipaksa membayar lebih mahal untuk layanan yang justru semakin rumit.

Ia mendesak agar setiap kebijakan kenaikan iuran sejalan dengan peningkatan fasilitas dan mutu pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Mudah Banget! Ini Cara Bikin Tulisan Arab di WhatsApp Tanpa Aplikasi

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program JKN.

Namun, pemerintah berjanji penyesuaian akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan daya beli masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X