Skema pembiayaan pun dirancang agar seimbang antara kontribusi peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, sehingga kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Skema pembiayaan pun dirancang agar seimbang antara kontribusi peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, sehingga kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Artikel Terkait
Dampak Gempa Magnitudo 5,8, Pemkab Umumkan Status Darurat 14 Hari
Menteri Hukum dan HAM Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Perlu Bayar Royalti
KPK sebut Negara Rugi Rp200 Miliar Kasus Pengangkutan Bansos
Ditresnarkoba Sultra Buru Pemasok Sabu Lintas Provinsi