Polisi Tetapkan 16 Tersangka Terkait Kasus Kerusuhan di Jakarta

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 14:16 WIB
Ilustrasi kerusuhan yang terjadi di Los Angeles. (pixabay.com)
Ilustrasi kerusuhan yang terjadi di Los Angeles. (pixabay.com)

KALTENGLIMA.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang berlangsung di sejumlah wilayah Jakarta pada 28 hingga 31 Agustus 2025.

Para tersangka disebut melakukan aksi anarkis berupa pengerusakan fasilitas umum di empat titik berbeda, yakni kafe Kemenhut, Halte Transjakarta depan Kemendikdasmen, kawasan depan DPR, serta Halte Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan polisi, pengumpulan barang bukti, dan keterangan saksi.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji

Asep menjelaskan bahwa lima laporan polisi telah diterbitkan dalam kasus ini, disertai penyitaan 53 barang bukti.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra merinci keterlibatan para pelaku. Untuk perusakan di kafe Kemenhut, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, MA, dan MHF.

Sementara perusakan Halte Transjakarta depan Kemendikdasmen dilakukan oleh lima orang, di antaranya seorang anak di bawah umur berinisial HH, ARP, SPU, dan IJI. Terhadap pelaku yang masih anak, polisi sudah melakukan proses diversi.

Baca Juga: Pemprov Bali Salurkan Bantuan ke Setiap Keluarga Korban Banjir

Lebih lanjut, aksi perusakan di depan DPR dilakukan oleh satu tersangka berinisial DH, sedangkan perusakan Halte Polda Metro Jaya melibatkan empat orang berinisial EJ, MTE, SW, dan JP.

Dari hasil pendalaman, polisi menegaskan bahwa para tersangka tidak berasal dari satu kelompok tertentu. Sebagian dari mereka bahkan diketahui datang dari luar wilayah Jakarta.

Hal ini menunjukkan bahwa aksi kerusuhan tersebut melibatkan berbagai latar belakang pelaku yang tidak saling terhubung secara langsung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X