Atas arahan Nadiem, dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur PAUD dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP, kemudian menyusun petunjuk teknis serta pelaksanaan yang spesifikasinya sudah diarahkan khusus untuk Chrome OS.
Tim teknis pun menyusun kajian review yang menghasilkan spesifikasi teknis dengan mencantumkan Chrome OS secara jelas.
Pada Februari 2021, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah-Tutup Jalan di Bogor Akibat Hujan dan Angin Kencang
Dalam lampiran peraturan tersebut, tercantum spesifikasi yang mengunci pada Chrome OS.
Akibat dari pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun.
Nilai tersebut saat ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Artikel Terkait
Alami Sesak-Muntah, 75 Pelajar Cipongkor Bandung Barat Diduga Keracunan MBG
Pohon Tumbang Timpa Rumah-Tutup Jalan di Bogor Akibat Hujan dan Angin Kencang
Kemenkeu Resmi Buka Blokir Anggaran K/L Rp168,5 Triliun
Presiden Prabowo Bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza