KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menjelaskan bahwa objek gugatan menyangkut penetapan tersangka dan penahanan.
Baca Juga: KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Kemenag Tanpa Intervensi
Ia menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka tidak sah karena dianggap tidak memiliki bukti permulaan yang memadai, salah satunya terkait audit kerugian negara yang seharusnya dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.
Menurutnya, jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan yang dilakukan juga otomatis tidak sah.
Sebelumnya, pada 5 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: PT Transjakarta Kerjasama dengan KNKT Buntut Banyaknya Kecelakaan yang Dialami
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, memaparkan bahwa pada tahun 2020, Nadiem yang saat itu menjabat Mendikbud, mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook.
Dari serangkaian pertemuan, disepakati bahwa produk Google berupa Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan perangkat TIK.
Bahkan, rapat tertutup sempat dilakukan untuk membahas rencana pengadaan ini, meskipun saat itu proses pengadaan alat TIK belum dimulai.
Baca Juga: Kemenkeu Resmi Buka Blokir Anggaran K/L Rp168,5 Triliun
Lebih lanjut, Nurcahyo mengungkapkan bahwa pada awal 2020, Nadiem menanggapi surat dari Google untuk ikut serta dalam pengadaan TIK, meski surat serupa tidak pernah dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Alasan Muhadjir tidak merespons adalah karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal dan tidak sesuai digunakan di Sekolah Garis Terluar (SGT) atau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Artikel Terkait
Alami Sesak-Muntah, 75 Pelajar Cipongkor Bandung Barat Diduga Keracunan MBG
Pohon Tumbang Timpa Rumah-Tutup Jalan di Bogor Akibat Hujan dan Angin Kencang
Kemenkeu Resmi Buka Blokir Anggaran K/L Rp168,5 Triliun
Presiden Prabowo Bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza