KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero hampir selesai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini usai pemeriksaan terhadap Direktur PT MBK, Natalia Ghozali, yang dilakukan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (29/9).
Keterangan saksi tersebut dimaksudkan untuk mendukung finalisasi perhitungan kerugian negara.
Baca Juga: 459 Kades Terjerat Korupsi di 2025, Jamintel: Hanya Banten yang Zero
KPK menduga proyek ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 miliar, meski angka tersebut masih bersifat perkiraan awal dan berpotensi bertambah setelah proses finalisasi selesai.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang menandakan belum adanya penetapan tersangka.
Fokus penyidikan saat ini masih pada pengumpulan dan pendalaman bukti yang tersedia.
Baca Juga: Pria Hilang Tenggelam di Sungai Cikaniki Bogor Usai Terpeleset Saat Menyeberang
Kasus ini dipastikan tidak terkait dengan proyek baggage handling system (BHS) yang sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara, pada 2019 lalu.
Sebagai bagian dari penguatan bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung pada 7 Februari.
Dari penggeledahan tersebut, berhasil disita deposito senilai Rp6,4 miliar beserta sejumlah dokumen yang diyakini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop tersebut.
Artikel Terkait
Pemkab Banyumas Bentuk Tim untuk Lakukan Intervensi usai 60 Siswa SD Keracunan
Emryl Pratama Mahasiswa UI yang Dikabarkan Hilang Akhirnya Ditemukan Dengan Kondisi Selamat, Ini Alasannya
Polisi Jatim Tangkap Penghasut Aksi Anarkis di Kediri
Pria Hilang Tenggelam di Sungai Cikaniki Bogor Usai Terpeleset Saat Menyeberang