KPK: Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Kuota Haji Berpotensi Tembus Rp1 Triliun

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:23 WIB
Foto ilustrasi KPK. (Instagram/official.kpk)
Foto ilustrasi KPK. (Instagram/official.kpk)

 

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) masih berpotensi bertambah.

Angka Rp1 triliun yang selama ini disebut baru merupakan taksiran awal dan belum menjadi hasil final.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung dan saat ini KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasan Pakai Pasal Kerugian Negara

Ia menjelaskan bahwa kepastian jumlah kerugian biasanya sudah selesai dihitung pada saat lembaganya melakukan langkah penahanan terhadap para tersangka.

KPK sendiri menegaskan bahwa kasus korupsi kuota haji ini akan memasuki tahap baru dengan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Penyidikan dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan demikian, terdapat indikasi kuat adanya kerugian negara akibat praktik ini.

Baca Juga: Dua Pengoplos Gas LPG Subsidi Dibekuk Polisi di Pekanbaru

Kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun tersebut berawal dari adanya tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan kuota ini dimaksudkan untuk mengurangi antrean jamaah, tetapi pembagiannya justru menyalahi aturan.

Sesuai ketentuan, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Kasus Asusila Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Bui

Namun, dalam kenyataannya pembagian dilakukan sama rata, yakni 50 persen untuk masing-masing kategori, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Penyimpangan tersebut diduga dipengaruhi adanya aliran dana dari pihak travel haji, umrah, maupun asosiasi yang memberikan uang kepada Kementerian Agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X