KALTENGLIMA.COM - Donor darah adalah tindakan kemanusiaan yang sangat mulia. Melalui donor darah, seseorang dapat membantu menyelamatkan nyawa orang lain yang membutuhkan transfusi darah dalam situasi darurat, seperti kecelakaan, operasi besar, atau penyakit tertentu.
Selain itu, kegiatan ini juga memiliki manfaat kesehatan bagi pendonor, antara lain membantu melancarkan sirkulasi darah dan menjaga kesehatan jantung.
Namun, tidak semua orang dapat menjadi pendonor darah. Ada sejumlah persyaratan medis yang ditetapkan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) untuk memastikan bahwa donor darah aman bagi pendonor maupun penerima.
Baca Juga: Tragedi Timothy Anugerah Saputra, Ketika Perundungan di Kampus Unud Bali Berujung Maut
Seseorang harus sehat secara jasmani dan rohani, berusia 17–60 tahun (atau hingga 65 tahun bagi pendonor rutin), memiliki berat badan minimal 45 kg, tekanan darah dalam batas normal, dan kadar hemoglobin antara 12,5–17,0 gr/dL. Selain itu, jarak antar donor darah terakhir harus minimal dua bulan.
Beberapa kondisi kesehatan bisa menjadi alasan penundaan donor darah. Orang yang sedang pilek, flu, atau demam harus menunggu setidaknya tujuh hari setelah sembuh total sebelum dapat mendonorkan darah.
Meskipun virus flu tidak menular melalui darah, pendonor yang sakit dilarang mendonor untuk mencegah penyebaran infeksi kepada staf atau pasien lainnya.
Baca Juga: Dana Korupsi Rp1,7 Triliun Balik ke Negara Selama Setahun Kepemimpinan Prabowo
Kekurangan zat besi atau kadar hemoglobin yang rendah juga menjadi faktor penghambat donor darah.
Hemoglobin berfungsi membawa oksigen ke seluruh tubuh, dan jika kadarnya terlalu rendah, maka donor darah bisa berisiko bagi pendonor.
Oleh karena itu, penting bagi calon pendonor untuk mengonsumsi makanan kaya zat besi seperti daging merah, sayuran hijau, dan kacang-kacangan sebelum donor.
Baca Juga: BNN Berhasil Ungkap Rumah Produksi Narkotika di Tangerang
Beberapa obat tertentu juga bisa membuat seseorang tidak boleh donor darah. Misalnya, orang yang baru saja mengonsumsi aspirin perlu menunggu tiga hari sebelum bisa mendonor.
Pengguna obat pengencer darah atau antibiotik juga harus menunda hingga pengobatan selesai. Sementara itu, penggunaan pil KB dan insulin yang terkontrol umumnya masih diperbolehkan dengan catatan tertentu.
Artikel Terkait
Tower Sutet di Klaten Roboh Usai Diterpa Hujan dan Angin Kencang
Wakili Gubernur Agustiar Sabran, Sekda Nuryakin Letakkan Batu Pertama Koperasi Merah Putih
Hidupkan Muatan Lokal di Sekolah, Bupati Shalahuddin Minta Setiap Kamis Gunakan Bahasa Daerah
Kulit Terlihat Lelah? Kenali Apa Itu Skin Fatigue dan Cara Mengatasinya
Jepang Pertimbangkan Keluar dari AFC Gara-gara Hal Ini