2 ASN Papua Diperiksa Inspektorat usai Viral Video Asusila

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 22:35 WIB
Ilustrasi Video asusila. (Google)
Ilustrasi Video asusila. (Google)

KALTENGLIMA.COM - Inspektorat Provinsi Papua Barat telah memulai proses pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran asusila setelah rekaman video mereka beredar di masyarakat.

Inspektur Papua Barat, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 14 hari sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.

Tim pemeriksa, kata Erwin, telah mulai mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sejak Jumat, 24 Oktober.

Baca Juga: Petugas Gabungan Sita Narkotika sampai Ponsel saat Razia Lapas Ngawi

Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, selaku pejabat pembina kepegawaian, untuk dijadikan dasar dalam menentukan sanksi yang akan diberikan.

Menurut Erwin, kedua ASN tersebut berpotensi dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat, tergantung pada hasil temuan tim pemeriksa.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, karena semua ASN memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan.

Baca Juga: KPK Tanggapi Pernyataan Bahlil Terkait Penindakan Tambang Ilegal

Lebih lanjut, Erwin menekankan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran disiplin apa pun. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar selalu menjaga perilaku dan kehormatan profesi, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik. Menurutnya, tindakan individu dapat memengaruhi citra dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi perilaku yang mencederai martabat ASN ataupun mencoreng nama baik lembaga tempat mereka bekerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X