KALTENGLIMA.COM - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo berhasil menyita sebanyak 7.866 bungkus rokok ilegal dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan di sejumlah toko di wilayah Lumajang, Jawa Timur.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal di daerah tersebut masih menjadi persoalan serius karena menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Hingga bulan Oktober 2025, petugas juga menemukan dan menyita 1.488 batang rokok ilegal yang dijual secara eceran.
Baca Juga: Jakarta Diterpa Hujan Deras, Pemprov DKI Siapkan Modifikasi Cuaca Selama 25 Hari
Operasi tersebut difokuskan di beberapa kecamatan, terutama di wilayah selatan dan timur Lumajang, yang menurut data Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG) memiliki tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi.
Enny menjelaskan bahwa petugas kerap menghadapi kesulitan dalam menelusuri sumber pasokan karena para pelaku menggunakan modus titip jual tanpa meninggalkan identitas yang jelas.
Beberapa pedagang bahkan menutup tokonya lebih awal setelah mendapat kabar mengenai razia, dan mereka saling memberi peringatan melalui grup WhatsApp untuk menghindari penertiban.
Baca Juga: Hujan Deras Sebabkan Banjir Besar di Tolitoli, Dua Jembatan Putus Total
Ia menegaskan bahwa sanksi terhadap pelaku pelanggaran dapat berupa denda maupun hukuman pidana, tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan.
Pada tahun 2025, total denda yang berhasil disetor ke kas negara dari hasil penindakan pelanggaran tersebut sudah mencapai angka tiga digit.
Lebih lanjut, Enny menuturkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui operasi gabungan secara rutin, pemanfaatan aplikasi SIROLEG untuk pemetaan dan pemantauan peredaran, serta kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari konsumsi dan perdagangan rokok ilegal.
Baca Juga: Senyum Bahagia Hadariansyah Terima Bansos Setelah Bertahun Tak Pernah Lagi Dapat
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok tanpa cukai, serta segera melaporkan ke Satpol PP atau Bea Cukai jika menemukan adanya aktivitas penjualan ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar dua hingga sepuluh kali nilai cukai, atau pidana penjara selama satu hingga lima tahun apabila tidak mampu membayar denda.
Selama tahun 2025, sebagian besar pelanggar di Lumajang dikenai sanksi administratif berupa denda sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap proporsional.
Artikel Terkait
Artis Onad Disebut Korban Penyalahgunaan Narkoba oleh Polisi
Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu per Bulan Mulai 2026
RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Siap Diajukan ke DPR
Hujan Deras Sebabkan Banjir Besar di Tolitoli, Dua Jembatan Putus Total