Tujuh Pencipta Lagu Gugat LMKN ke MA untuk Perjuangkan Royalti yang Adil

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 22:56 WIB
Ilustrasi Ma yang ubah aturan batas usia Calon Kepala Daerah.  (Freepik.com)
Ilustrasi Ma yang ubah aturan batas usia Calon Kepala Daerah. (Freepik.com)

KALTENGLIMA.COM - Pada 29 Oktober 2025, tujuh pencipta lagu Indonesia resmi menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan royalti.

Gugatan ini diajukan demi keberlangsungan dunia musik Tanah Air dan untuk memastikan hak pencipta lagu terlindungi secara adil.

Di antara para penggugat, terdapat Eko Saky, pencipta lagu Jatuh Bangun, dan Bung Enteng Tanamal, yang juga merupakan Ketua Pembina LMK KCI.

Baca Juga: 16 Kementerian dan Lembaga yang Banyak Membuka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?

Gugatan tersebut mencatat Presiden Republik Indonesia sebagai termohon resmi, mengingat status LMKN sebagai lembaga yang bernaung di bawah regulasi pemerintah.

Para penggugat menargetkan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PERMENKUM) Nomor 27, dengan fokus pada pasal-pasal 8, 9, 12, 13, dan 14 yang dianggap bermasalah dalam praktik pengelolaan royalti.

Sebagai dasar hukum, para penggugat menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Pemprov Jabar Perkuat Pendidikan dengan Penempatan Kepala Sekolah Berdasarkan Domisili

Pasal-pasal yang dijadikan batu uji meliputi Pasal 1 angka 22, Pasal 87, Pasal 88 ayat (2), Pasal 89, dan Pasal 91.

Tujuannya adalah menilai apakah peraturan turunan pemerintah dan menteri tersebut sudah sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta, khususnya terkait hak dan kewajiban pencipta lagu dalam menerima royalti.

Sementara itu, revisi UU Hak Cipta tengah berlangsung dan melibatkan musisi, pemangku hukum, serta lembaga terkait.

Baca Juga: Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026, Kemenaker Gandeng Serikat Pekerja Rancang Kebijakan Pengupahan yang Lebih Adaptif

Proses revisi ini diharapkan mampu memperbaiki kelemahan regulasi dan menyesuaikan mekanisme distribusi royalti agar lebih transparan dan adil.

Kehadiran para musisi dalam revisi menunjukkan partisipasi aktif pencipta dalam membentuk regulasi yang menyangkut hak mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X