Penyesuaian Waktu: Jalur ini berlaku penuh sampai pukul 24.00 WITA.
Usai pukul 24.00, penarikan jalur one-way akan ditarik mundur dan hanya diberlakukan hingga perbatasan Kabupaten Tapin.
Terkait angkutan berat pengangkut barang, Ditlantas dan Dishub sepakat akan mengeluarkan himbauan pelarangan melintas mulai dari H-2 hingga H+2 acara.
Baca Juga: Dorong Pemerintah Gali Potensi Pangan Lokal, Begini Harapan DPRD
"Pengecualian hanya berlaku bagi angkutan yang membawa Sembako dan BBM," tegas Gustaf.
Selain itu, operasional Bentor (Becak Motor) juga diimbau untuk tak beroperasi sementara waktu demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, walaupun kantong parkir disediakan.
Artikel Terkait
Isu 250 Korban Jiwa Banjir Dibantah Bupati Aceh Tamiang
Manfaat Pose Angkat Kaki ke Dinding, Salah Satunya Ampuh Mengurangi Stres
Empat Alasan Oatmeal Cocok Dijadikan Santapan Pagi
Ini Kebiasaan Sederhana agar BAB Tetap Lancar Setiap Hari
Dewan Tekankan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Tepat