Sentil Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Komisi II DPR: Tak Pantas!

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:08 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (emedia.dpr.go.id)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (emedia.dpr.go.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana yang melanda wilayah Aceh. Rifqinizamy menyebut tindakan Mirwan tersebut tak pantas.

"Yang pertama secara etika dan kemanusiaan yang bersangkutan tidak pantas untuk meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu (5/12/2025).

Rifqinizamy menuturkan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota ke luar negeri sampai Januari 2026. Ia meminta kepergian Mirwan MS ke Tanah Suci untuk ditelusuri.

Baca Juga: Ironi! Tahu Anak Dianiaya Ayah Tiri, Ibu di Bogor Malah Menutupi

"Yang kedua, Menteri Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR RI telah menerbitkan surat edaran larangan kepada seluruh kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota untuk berpergian ke luar negeri sampai Januari 2026 yang akan datang di tengah situasi seperti ini," ujar legislator NasDem tersebut.

"Oleh karena itu perlu ditelisik apakah keberangkatan yang bersangkutan kendati atas nama melaksanakan ibadah umrah telah melakukan persetujuan, meminta izin atau tidak dari Kemendagri," sambungnya.

Ia menyebut jika kepergian Mirwan tidak mendapat persetujuan, maka Inspektorat Jenderal Kemendagri bisa memanggil yang bersangkutan. Rifqinizamy juga mendorong adanya sanksi seperti yang diterapkan ke Bupati Indramayu, Lucky Hakim, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Eric Garcia Perpanjang Kontrak dengan Barcelona Hingga 2031

"Jika tidak (dapat izin), maka Inspektorat Jenderal Kemendagri segera mungkin memanggil yang bersangkutan sepulang umrah dan kemudian menelisik persoalan ini," kata Rifqinizamy.

"Jika memang tidak ada izin harus segera memberikan sanksi sebagaimana yang pernah dulu dijatuhkan kepada saudara Lucky Hakim Bupati Indramayu yang beberapa Waktu lalu juga bepergian ke Jepang, tapi kemudian tidak meminta izin kepada Kemendagri," tambahnya.

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana yang melanda wilayahnya. Juru bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA menyebut Mirwan memang mengajukan izin untuk pergi ke luar negeri, namun ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Baca Juga: Donald Trump Terima Penghargaan Perdamaian Pertama dari FIFA

Gerindra pun sudah mengambil langkah usai ramai disorot Mirwan MS berangkat umrah bersama keluarganya di tengah bencana melanda daerahnya. Sekjen Gerindra Sugiono menegaskan partai telah memecat Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X