Pihak Polri juga menyebutkan pasal yang dilanggar oleh Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus ini salah satunya pasal 13 ayat 1 PP tentang pemberhentian anggota Polri.
Baca Juga: Waduh! Kades yang Sempat Demo Paling Depan, Kini Tertangkap Jual Sabu 10 Kilogram
Hasil sidang menyebutkan pertimbangan sidang KKEP bahwa terduga Richard Eliezer belum pernah melakukan pelanggaran selama menjadi anggota polisi.
Selain itu, ada hal lain yang jadi pertimbangan komisi sidang kode etik, yaitu pengakuan Richard Eliezer terhadap kesalahan yang dilakukan serta menyesali perbuatannya.
"Terduga pelanggar juga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama," kata Brigjen Ramadhan.
Baca Juga: Teman Jadi Cinta, Lee Jong Suk Ungkap Bahwa IU Memberikanya Kekuatan
Polri juga mengacungi jempol atas kejujuran Bharada E saat mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang sebelumnya adalah skenario bohong.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 huruf A PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Brigjen Ramadhan. (Anisa Maharani/warnanusa.com)
Artikel ini pertama kali tayang di warnanusa.com, dengan judul BREAKING NEWS! Pengumuman Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Polri: Tetap Berada dalam Dinas Polri.
Artikel Terkait
Begini Kronologi Kasus Pembunuhan di Murung Raya
Sidang Etik, Nasib Keanggotaan Polri Bharada E Ditentukan Hari Ini dan Hadirkan 8 Orang Saksi
Mencurigakan, Tiga Pelaku Perdagangan Merkuri di Murung Raya Diringkus
Seperti Drama Korea, Begini Momen Haru Saat Kompol Ayani Bertemu Sang Istri
Viral Anak Petinggi Ansor Dianiaya Pengemudi Mobil Rubicon di Jaksel