Hasil Keputusan Sidang Etik: Bharada E Masih Tetap Jadi Anggota Polri

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 18:44 WIB
Karir Bharada E di Kepolisian hari ini ditentukan oleh tiga Kombes. (Jateng.viva.co.id)
Karir Bharada E di Kepolisian hari ini ditentukan oleh tiga Kombes. (Jateng.viva.co.id)

Pihak Polri juga menyebutkan pasal yang dilanggar oleh Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus ini salah satunya pasal 13 ayat 1 PP tentang pemberhentian anggota Polri.

Baca Juga: Waduh! Kades yang Sempat Demo Paling Depan, Kini Tertangkap Jual Sabu 10 Kilogram

Hasil sidang menyebutkan pertimbangan sidang  KKEP bahwa terduga Richard Eliezer belum pernah melakukan pelanggaran selama menjadi anggota polisi.

Selain itu, ada hal lain yang jadi pertimbangan komisi sidang kode etik, yaitu pengakuan Richard Eliezer terhadap kesalahan yang dilakukan serta menyesali perbuatannya.

"Terduga pelanggar juga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama," kata Brigjen Ramadhan.

Baca Juga: Teman Jadi Cinta, Lee Jong Suk Ungkap Bahwa IU Memberikanya Kekuatan

Polri juga mengacungi jempol atas kejujuran Bharada E saat mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang sebelumnya adalah skenario bohong.

"Sesuai pasal 12 ayat 1 huruf A PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Brigjen Ramadhan. (Anisa Maharani/warnanusa.com)

Artikel ini pertama kali tayang di warnanusa.com, dengan judul BREAKING NEWS! Pengumuman Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Polri: Tetap Berada dalam Dinas Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X