KALTENGLIMA.COM - Polisi menetapkan sebanyak 7 orang menjadi tersangka dalam kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta yang videonya viral di media sosial.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari narasi yang menyebutkan puluhan orang mendatangi kediaman Clara di apartemen di kawasan Jakarta Selatan, hasil penyelidikan ditetapkan 7 orang yang menjadi tersangka.
“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya 7 orang,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Sadis, Beredar Video Penganiayaan David di Media Sosial
Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini terdapat 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, B, JM, YH.
“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” katanya.
Sementara untuk tiga tersangka lain sudah ditangkap, di mana satu tersangka dikejar oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga ke Pulau Saparua, Maluku.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Targetkan 18 Ribu Orang Untuk Aktifkan IKD
“Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum, walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” jelasnya. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Tunjukkan Dirinya Terkenal di Restoran Malaysia, Istri Denny Sumargo Tahan Malu
SMCU Episode 3 aespa yang Bertajuk Girls Sudah Rilis, Ada 3 Nama Kota Indonesia
Harga Gas Melon Bersubsidi Melambung, H Tajeri : Masalah Lama yang Tidak Kunjung Tuntas
Polisi Bakal Periksa Wanita yang jadi Pemicu Pelaku Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Resmi! Pemerintah Tetapkan Jadwal Pemilu Serentak 14 Febuari 2024, Mendagri :