Bocoran! Intip Besaran.Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kebijakannya

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 10:08 WIB
Info Terbaru.. Selamat TUNJANGAN GURU SERTIFIKASI NAIK 2 KALI LIPAT, Simak Disini Kebijakannya: Guru Apa? (bpsdm.kemendagri.go.id)
Info Terbaru.. Selamat TUNJANGAN GURU SERTIFIKASI NAIK 2 KALI LIPAT, Simak Disini Kebijakannya: Guru Apa? (bpsdm.kemendagri.go.id)

1. Guru yang telah memiliki SK penyetaraan atau inpassing dibayarkan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan SK inpassing.

2. Guru yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan Rp1.500.000 per bulan dari TPG.

TPG akan dibayarkan setelah pemerintah mengeluarkan peraturan baru pada tahun 2021.

Dimana ada penyesuaian yang dilakukan terhadap Gaji yang diberikan kepada pengajar yang bukan PNS.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Wanita yang jadi Pemicu Pelaku Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Jumlah pastinya adalah sebagai berikut:

1. Bagi yang sudah memiliki SK inpassing, guru mendapatkan TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya sesuai dengan ketentuan SK inpassing.

2. Bagi guru yang belum memiliki SK inpassing, maka guru mendapatkan TPG sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulannya.

Sesuai dengan SK pengangkatan, penerima TPG bagi guru berstatus PPPK diberikan setara dengan satu kali gaji pokok, yang merupakan ketentuan terbaru bagi guru yang berstatus honorer atau non-PNS yang diangkat menjadi PPPK.

Ada peningkatan dalam situasi ini bagi guru yang memulai dengan status honorer kemudian beralih menjadi PPPK.

Guru honorer diberikan tunjangan sebesar Rp1.500.000, kemudian meningkat menjadi Rp2.966.500 jika mereka lulus PPPK.

Dengan penjelasan lain, guru yang berstatus honorer atau non-PNS setelah lulus menjadi PPPK akan tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Menurut keputusan pengangkatan, penerima TPG untuk guru dengan status PPPK akan menerima setara dengan satu kali gaji pokok.

Dengan demikian, guru honorer yang memenuhi syarat lulus PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.966.500.

Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK telah menetapkan besaran tunjangan guru PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X