1. Guru yang telah memiliki SK penyetaraan atau inpassing dibayarkan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan SK inpassing.
2. Guru yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan Rp1.500.000 per bulan dari TPG.
TPG akan dibayarkan setelah pemerintah mengeluarkan peraturan baru pada tahun 2021.
Dimana ada penyesuaian yang dilakukan terhadap Gaji yang diberikan kepada pengajar yang bukan PNS.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Wanita yang jadi Pemicu Pelaku Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Jumlah pastinya adalah sebagai berikut:
1. Bagi yang sudah memiliki SK inpassing, guru mendapatkan TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya sesuai dengan ketentuan SK inpassing.
2. Bagi guru yang belum memiliki SK inpassing, maka guru mendapatkan TPG sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulannya.
Sesuai dengan SK pengangkatan, penerima TPG bagi guru berstatus PPPK diberikan setara dengan satu kali gaji pokok, yang merupakan ketentuan terbaru bagi guru yang berstatus honorer atau non-PNS yang diangkat menjadi PPPK.
Ada peningkatan dalam situasi ini bagi guru yang memulai dengan status honorer kemudian beralih menjadi PPPK.
Guru honorer diberikan tunjangan sebesar Rp1.500.000, kemudian meningkat menjadi Rp2.966.500 jika mereka lulus PPPK.
Dengan penjelasan lain, guru yang berstatus honorer atau non-PNS setelah lulus menjadi PPPK akan tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Menurut keputusan pengangkatan, penerima TPG untuk guru dengan status PPPK akan menerima setara dengan satu kali gaji pokok.
Dengan demikian, guru honorer yang memenuhi syarat lulus PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.966.500.
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK telah menetapkan besaran tunjangan guru PPPK.
Artikel Terkait
CPNS 2023 : Peluang Besar, Cek Empat Jurusan Paling Dibutuhkan
Bisa Diamalkan, Doa Nabi Yunus Ketika Mengalami Kesusahan dan Keutamannaya
Tunjukkan Dirinya Terkenal di Restoran Malaysia, Istri Denny Sumargo Tahan Malu
SMCU Episode 3 aespa yang Bertajuk Girls Sudah Rilis, Ada 3 Nama Kota Indonesia
Harga Gas Melon Bersubsidi Melambung, H Tajeri : Masalah Lama yang Tidak Kunjung Tuntas