KALTENGLIMA.com - Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa, 9 Mei 2023.
Teddy Minahasa yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat ini divonis atas kasus narkoba jenis sabu. Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam kasus narkoba dalam beberapa tindakan.
Baca Juga: Lionel Messi Raih Penghargaan di Laureus Sportsman of The Year 2023
Baca Juga: Konser Krisdayanti di Singapura Terancam Batal, Pihak Promotor Ternyata jadi DPO
Vonis penjara seumur hidup dibacskan oleh hakim PN Jakbar, Jon Saragih.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Jon Saragih di PN Jakbar pada Selasa, 9 Mei 2023.
Teddy Minahasa yang merupakan Jenderal bintang dua ini terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP..
Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Dicor Semen di Tembalang, Dugaan jadi Korban Mutilasi
Teddy Minahasa terbukti melakukan pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, dan menukar.
Teddy Minahasa juga terbukti menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Dalam persidangan Hakim juga menjelaskan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Teddy Minahasa.
Baca Juga: Yuk Kenali 7 Manfaat Buah Melon Untuk Kesehatan Tubuh, Jangan Lewatkan!
Baca Juga: Dinas P3ADaldukKB Mura Sosialisasi Penurunan Stunting
Terdapat 7 hal yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa, meliputi: