AAB mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun meminta maaf kepada pihak keluarga dan pihak-pihak lain yang dirugikan atas perbuatannya.
Baca Juga: Dalam Rangka Hari Jadi ke 16, SNSD Unggah Spesial Video
AAB pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel Terkait
Tablet Murah! Intip Bocoran Spesifikasi Xiaomi Pad 6 yang Segera Rilis di Indonesia
Hasil Akhir Porprov 2023 : Kotim Juara Umum Disusul Palangka Raya dan Kobar
Meta Luncurkan AudioCraft, Fitur Audio AI Bisa Bikin Efek Suara dan Musik dari Deskripsi
Fraksi PAN Minta Perda Harus Dapat Memberikan Kepastian Hukum
Buat Penggemar Terkejut, GFRIEND Reunian Sambil Makan Malam