nasional

Soal Aturan Pakaian, BPIP Sebut Paskibraka Tandatangan Pernyataan Bermaterai

Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:32 WIB
BPIP Larang 18 Paskibraka kenakan Hijab (unsplash/Mufid Majnun)

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.

Baca Juga: Google Pixel 9 Punya Fitur Canggih untuk Foto, iPhone Ketinggalan Jauh

Berikut ini tata pakaian Paskibraka yang tertuang dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024:

Standar Pakaian pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka

a. Tata Pakaian Paskibraka

1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;

Baca Juga: Dialog Publik Pilkada. Begini Pesan Muhlis Kepada Pemuda dan Mahasiswa

2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan koas kaki hingga lutut;

3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:

a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Alasan Orang Suka Selingkuh dan KDRT!

(1) Setangan leher merah putih;

(2) Sarung tangan warna putih;

(3) Kaos kaki warna putih;

(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB