nasional

Langkah Tegas Menteri ATR Nusron: Enam Pegawai Dipecat Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:49 WIB
Menteri ATR Nusron Wahid.

KALTENGLIMA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal terkait polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.

Hasil audit menunjukkan bahwa enam pegawai dipecat, sementara dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Nusron menjelaskan bahwa investigasi dilakukan terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.

Baca Juga: KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah

Pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, sebuah perusahaan jasa survei swasta, karena perusahaan ini yang melakukan survei dan pengukuran tanah.

Sebelumnya, ATR/BPN menggunakan dua jenis survei: satu dilakukan oleh petugas ATR/BPN, dan lainnya menggunakan jasa survei berlisensi yang disahkan oleh petugas ATR/BPN.

Selain pemecatan, enam pegawai yang terlibat juga dihentikan dari jabatannya. Adapun mereka yang dikenakan sanksi berat dan dipecat adalah:

Baca Juga: Fenomena Alam Sebabkan Hujan Deras dan Banjir di Jakarta, Begini Penjelasan BMKG

- JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)

- SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)

- ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)

- WS (Ketua Panitia A)

- YS (Ketua Panitia A)

- NS (Panitia A)

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB