KALTENGLIMA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal terkait polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.
Hasil audit menunjukkan bahwa enam pegawai dipecat, sementara dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Nusron menjelaskan bahwa investigasi dilakukan terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah
Pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, sebuah perusahaan jasa survei swasta, karena perusahaan ini yang melakukan survei dan pengukuran tanah.
Sebelumnya, ATR/BPN menggunakan dua jenis survei: satu dilakukan oleh petugas ATR/BPN, dan lainnya menggunakan jasa survei berlisensi yang disahkan oleh petugas ATR/BPN.
Selain pemecatan, enam pegawai yang terlibat juga dihentikan dari jabatannya. Adapun mereka yang dikenakan sanksi berat dan dipecat adalah:
Baca Juga: Fenomena Alam Sebabkan Hujan Deras dan Banjir di Jakarta, Begini Penjelasan BMKG
- JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
- SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
- ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
- WS (Ketua Panitia A)
- YS (Ketua Panitia A)
- NS (Panitia A)
Artikel Terkait
Polda DIY Ungkap Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS Bertambah
Menkum Pastikan Status Paulus Tannos Masih WNI
Jenazah Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Riau
Pemerintah Resmi Hapus Honorer di 2025, Apakah Ada Penggantinya?