nasional

Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Amankan Aset Tanah dan Apartemen Rp 22 Miliar

Sabtu, 8 Februari 2025 | 21:54 WIB
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan yang berlokasi di Rorotan, Jakarta Utara.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim penyidik telah menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh salah satu tersangka dengan nilai yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025 Ditutup, Tahap Berikutnya Dibuka

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita dua unit apartemen yang masing-masing berada di wilayah Jakarta Selatan dan Serpong, Tangerang.

Pada awal Februari 2025, penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap kedua apartemen tersebut.

Selain itu, dua bidang tanah dengan luas total 1,1 hektare yang terletak di Cikarang turut disita oleh KPK.

Baca Juga: Rem Mendadak Hindari Lubang, 2 Wanita di Batang Tewas Tertabrak Truk

Keempat aset tersebut diketahui merupakan milik Donald Sihombing, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada sekaligus menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan perkiraan, total nilai dari keempat aset yang disita mencapai kurang lebih 22 miliar rupiah.   

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada Februari 2019 ketika PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) berencana untuk membeli enam bidang tanah yang dimiliki oleh PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE).

Tanah yang memiliki luas mencapai 11,72 hektare tersebut ditawarkan dengan harga 950 ribu rupiah per meter persegi, sehingga total nilai transaksi pembelian mencapai 117 miliar rupiah.

Baca Juga: Kapal Tongkang Hanyut di Perairan Tanjung Priok, Satu Orang Dinyatakan Hilang

Dalam skema transaksi ini, pembelian tanah diperhitungkan sebagai bentuk pembayaran utang PT NKRE kepada PT TEP.

Setelah proses pembelian tanah, PT TEP mengajukan penawaran kerja sama operasional (KSO) untuk mengelola lahan tersebut bersama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB