nasional

Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Minggu, 25 Mei 2025 | 18:31 WIB
Ilustrasi Curanmor (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Sindikat pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Bekasi berhasil dibongkar oleh tim Jatanras Polres Metro Bekasi dalam operasi khusus di wilayah Kecamatan Sukatani pada akhir pekan lalu.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang pelaku, yaitu TS berusia 31 tahun, LS berusia 26 tahun, dan RH alias Kodok yang berusia 32 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, TS dan LS berperan sebagai pelaku langsung di lapangan, masing-masing sebagai eksekutor dan joki kendaraan curian, sementara RH diketahui sebagai penadah sepeda motor hasil pencurian.

Baca Juga: 17 Orang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG Tangsel

Kasus ini terungkap setelah warga Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, melaporkan kehilangan dua sepeda motor dalam satu malam.

Polisi yang melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi kemudian mencurigai dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan, dan setelah diinterogasi, keduanya mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut.

Baca Juga: Pemuda 18 Tahun di Sulsel Ditangkap Densus 88 Terduga Anggota ISIS

Dari pengakuan itu, polisi kemudian mengamankan RH di kediamannya di Kampung Galian, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian, beberapa ponsel, serta alat bantu kejahatan lainnya.

Ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 19 lokasi, yang tersebar di 10 titik di Kabupaten Bekasi, lima di Bogor, dan empat di Kota Bekasi.

Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, menyebut bahwa pihaknya masih memburu seorang pelaku lain bernama Murdika yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Kejagung Kerjasama dengan Aparat Usut Kasus Pembacokan Jaksa

Ketiga pelaku yang kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan, sembari polisi terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan pencurian tersebut.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB