KALTENGLIMA.COM - Polisi memastikan bahwa kasus keluarga yang ditemukan keracunan di Bekasi, dimana 3 orang meninggal dunia, merupakan tindak pidana pembunuhan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya mengamankan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Pelaku adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin," ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya yang dikutip dari pmjnews.com, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Makin Nyaman, Inilah Besaran Gaji Diterima Tenaga Honorer yang Lulus PPPK 2022
Bahkan, satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan suami dari korban dari keluarga yang diracun.
“Salah satu pelaku ini, Wowon, adalah suami dari korban,” ucap Fadil.
Polda Metro Jaya mengungkap motif 3 orang pelaku yang melakukan perbuatan kejinya meracuni sekeluarga di Bekasi hingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
Baca Juga: Para Pemain dan Sutradara Drama “Reply 1988” Reuni Bersama
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa para korban yang juga merupakan keluarga dekat dari pelaku, mengetahui kejahatan lain tiga orang tersebut.
Salah satu pelaku juga terungkap sebagai suami dari korbannya.
“Ternyata, korban meninggal dunia di Bekasi ini dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain,” ungkap Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Kapolres Mura AKBP Irwansah Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat TSS
Tindak kejahatan lain, dijelaskan Fadil, yakni ketiganya melakukan pembunuhan berantai lainnya dengan cara menjanjikan kekayaan terhadap para korbannya.
“Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa dengan disebut dengan serial killer, dengan motif janji-janji yang dikemas dengan supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya,” ujar Fadil.
Artikel Terkait
Isu Pemekaran di Kalimantan Tengah, Barito Raya Disebut Akan Menjadi Provinsi Baru
Makna Kue Keranjang yang Sering Ditemukan Jelang Imlek 2023 dan Filosofinya
Mahfud MD Ungkap Ada Upaya Gerakan Bawah Tanah Bebaskan Sambo
Nadalsyah Lakukan Panen Raya Padi Sawah di Lahan Miliknya, Hasil Panennya Capai 8 Ton Perhektar
Kejagung Tegaskan Tidak Akan Ada Revisi Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E