KALTENGLIMA.COM, KAPUAS – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk Yayasan Islam Al Amin Kapuas yang membawa isu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi guru swasta.
Hal itu ia sampaikan usai audiensi yang digelar di ruang gabungan komisi DPRD Kapuas.
Menurut Bardiansyah, secara aturan pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan subsidi JKN bagi guru swasta.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Gelar Audiensi Bersama Yayasan Islam Al Amin Kapuas
Meski demikian, DPRD Kapuas tetap akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait agar aspirasi tenaga pendidik swasta tidak terabaikan.
“Kami memahami harapan para guru swasta. Walaupun aturan membatasi kewenangan daerah, DPRD Kapuas akan tetap mengawal dan menyampaikan aspirasi ini agar mendapat perhatian dari pihak yang berwenang,” jelas Bardiansyah, Rabu (24/09/2025).
Ia juga menekankan bahwa DPRD Kapuas berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dengan memperjuangkan setiap usulan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Stres Ganggu Kualitas Tidur, Ini Gejala yang Perlu Diwaspadai
“DPRD hadir untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kami pastikan setiap masukan akan diperhatikan dan diperjuangkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Dalami Peran Eks Bupati Situbondo dalam Pengadaan di Dinas PUPR
Hanya Rp100, Ini Tuntutan Nafkah Tasya Farasya ke Ahmad Assegaf
Menkes Budi: Sarapan Telur Rebus Lebih Sehat, Ini Deretan Manfaatnya
Alasan Bayi Sering Mengucek Mata dan Cara Aman Mengatasinya
Geranium Oil Makin Populer, Ini Deretan Manfaatnya bagi Kesehatan