KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengubah batas maksimum konsumsi suplemen selenium untuk ibu hamil, yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024.
Ketentuan ini merupakan perubahan dari Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 mengenai kriteria dan tata laksana registrasi suplemen kesehatan.
Kini, batas konsumsi suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan menyusui ditetapkan menjadi 65 mcg per hari, meningkat dari 60 mcg sebelumnya.
Baca Juga: 7 Manfaat Menakjubkan Garam bagi Tubuh dan Kesehatan Anda yang Belum Anda Ketahui, Apa Saja?
Suplemen selenium berfungsi sebagai antioksidan, meningkatkan sistem kekebalan tubuh, serta menjaga fungsi kelenjar tiroid.
Penelitian menunjukkan bahwa ibu hamil memerlukan tambahan sedikitnya 5 mcg selenium dari angka kebutuhan gizi (AKG). Suplemen ini juga dapat mengurangi risiko preeklamsia, yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan tingginya kadar protein dalam urine.
Perubahan batas maksimum ini merupakan respons terhadap masukan dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: 5 Cara Memuluskan Kaki agar Putih Bersih, Perhatikan Perawatan yang Aman
BPOM mencatat bahwa prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia tergolong tinggi, mencapai 44,2 persen pada 2019 menurut data Bank Dunia, dan bahkan 49 persen pada 2018 berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas).
Kementerian Kesehatan RI telah mencoba mengurangi risiko anemia melalui pemberian tablet tambah darah (TTD) selama kehamilan. Namun, langkah ini belum sepenuhnya efektif.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan suplemen mikronutrien ganda (multiple micronutrient supplement, MMS) sebagai alternatif yang lebih baik daripada TTD. MMS mengandung lebih banyak zat gizi mikro, termasuk selenium, dibandingkan TTD yang hanya mengandung zat besi dan asam folat.
Baca Juga: Manfaat Beras Porang: Si Putih Kaya Serat yang Sehat
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi nasional yang mengatur MMS, sehingga Kementerian Kesehatan meminta dukungan regulasi untuk perizinan MMS kepada BPOM.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan pembahasan dan konsultasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait regulasi MMS, yang dianggap sebagai suplemen kesehatan.
Artikel Terkait
Ciri-ciri Skincare ‘Overclaim’ Versi BPOM RI, Jangan Mudah Tergiur!
Ahli sebut Mendengarkan Musik dapat Bantu Pemulihan Pasca Operasi
Manfaat Beras Porang: Si Putih Kaya Serat yang Sehat