KALTENGLIMA.COM - Pelayanan cabut gigi biasanya direkomendasikan sebagai solusi untuk mengatasi kerusakan, infeksi, atau rasa sakit parah pada gigi. Berita baiknya, biaya prosedur ini bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, banyak peserta yang belum memahami syarat untuk mendapatkan perawatan gigi yang ditanggung, prosedur, serta pelayanan apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut informasinya.
Syarat Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Sebelum menjalani prosedur cabut gigi, peserta BPJS sebaiknya mengetahui sejumlah persyaratan diantaranya :
- Status peserta BPJS Kesehatan masih aktif
- Peserta tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan
- Kondisi gigi yang diperiksa membutuhkan tindakan dan mendapat izin dari dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Mendapat rujukan dari FKTP
- Membawa surat rujukan FKTP ketika berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Baca Juga: Ilmuwan Ciptakan 'Kalkulator' Usia Organ, Mampu Memprediksi Peluang Terkena Penyakit Jantung
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Perlu diketahui apa saja perawatan gigi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, berikut beberapa hal yang ditanggung :
1. Administrasi pelayanan, mencakup biaya administrasi pendaftaran peserta ketika berobat.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi gigi sesuai dengan indikasi medis di FKTP dan FKTL.
3. Pramedikasi, pengobatan awal berupa pemberian obat antibiotik dan analgetik sebelum prosedur.
4. Kegawatdaruratan oro-dental, kondisi yang cukup serius pada gigi, gusi, dan rahang
5. Pencabutan gigi sulung atau sekumpulan gigi pertama saat kecil yang kemudian digantikan gigi permanen ketika dewasa.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, hal ini hanya dilakukan jika gigi mengalami kerusakan, seperti keropos atau berlubang, yang memungkinkan adanya infeksi. Cabut gigi ini juga hanya bisa dilakukan jika tidak ada faktor penyulit, misalnya hipersementosis, akar bengkok, pembuangan jaringan tulang, atau penyakit sistemik lain yang menyertai.
7. Obat pasca ekstraksi, seperti antibiotik dan obat pereda nyeri
8. Scaling gigi, pemeriksaan karang gigi yang hanya boleh dilakukan satu kali dalam setahun
9. Tumpatan komposit (GIC) yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies.
Prosedur Pelayanan Cabut Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Pelayanan cabut gigi yang ditanggung BPJS meliputi FKTP dan FKTL. Mengutip dari laman Lapor BPJS, berikut prosedurnya :
Baca Juga: 4 Metode Menggunakan Alat AI untuk Menciptakan Simulasi Wawancara Kerja
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
1. Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai yang dipilih peserta.
2. Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
3. Fasilitas kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
4. Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan atau pengobatan.
5. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan.
6. Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
7. Rujukan kasus gigi bisa dilakukan apabila atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali Puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
1. Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari FKTP
2. Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan tersebut
3. Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
4. SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
5. Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
6. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta akan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Pelayanan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut sejumlah pelayanan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diantaranya :
Baca Juga: KPK Bicara Soal Kemungkinan Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang mana faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat,
3. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
4. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
5. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
6. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Artikel Terkait
Akses Jalan Liju-Benangin Mulai Diperbaiki, Ketua PPK Teweh Timur Sampaikan Ini ke Pj Bupati Barut
Pemerintah Barito Utara, Kemenkopolkam, Kemendagri Jalin Keakraban Lewat Jalan Pagi di Muara Teweh
Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Barito Utara Musnahkan 488 Surat Suara Rusak Jelang PSU
Viral Pria di Katingan Mengubah Lirik Lagu Indonesia Pusaka dan Menyindir Para Koruptor, Endingnya ...
Ekonomi Mengalami Pertumbuhan 5,12%, Pimpinan Komisi XI DPR Soroti Keberhasilan Negosiasi Tarif Trump