c. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan to1 tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Baca Juga: Resmi Rilis, Intip Lirik Lagu Raissa Anggiani – Jika Nanti
"Dalam hal pengguna jalan tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan tidak membayar tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c," bunyi Pasal 105 Ayat 8.
Untuk diketahui, proyek sistem bayar tol tanpa setop atau MLFF ini resmi mendapat cap Proyek Strategis Nasional (PSN). Program satu ini sempat molor dari rencana, seharusnya teknologi pembayaran tol tanpa sentuh dapat dirasakan di Indonesia pada 2023 namun hungga saat ini belum juga bisa digunakan.
Dengan cap PSN, program ini juga berkemungkinan mendapatkan penjaminan proyek dari pemerintah. Program MLFF digarap dengan skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) tanpa APBN dengan investasi Rp 4,49 triliun.
Baca Juga: Mulai Juni 2024 Menhub Budi Karya Bakal Pindah ke IKN
Artikel Terkait
Batu-batu Besar Dampak Galodo Gunung Marapi Akan Diledakkan BNPB
Simak Perbandingan Kualitas Internet Fiber Optik vs Starlink
Ini Dia Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring, Ternyata Ada Biaya Langganannya
Ketahui Manfaat Olahraga Pound Fit yang Lagi Hits!
Ini Dia Tips untuk Mengatasi Panik Saat Turbulensi Pesawat