Begini Aturan Bayar Tol Tanpa Setop yang Ditandatangani Jokowi

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 06:56 WIB
Gerbang tol utama yang akan dilalui pemudik (PMJNews_Jasa Marga)
Gerbang tol utama yang akan dilalui pemudik (PMJNews_Jasa Marga)

c. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan to1 tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Baca Juga: Resmi Rilis, Intip Lirik Lagu Raissa Anggiani – Jika Nanti

"Dalam hal pengguna jalan tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan tidak membayar tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c," bunyi Pasal 105 Ayat 8.

Untuk diketahui, proyek sistem bayar tol tanpa setop atau MLFF ini resmi mendapat cap Proyek Strategis Nasional (PSN). Program satu ini sempat molor dari rencana, seharusnya teknologi pembayaran tol tanpa sentuh dapat dirasakan di Indonesia pada 2023 namun hungga saat ini belum juga bisa digunakan.

Dengan cap PSN, program ini juga berkemungkinan mendapatkan penjaminan proyek dari pemerintah. Program MLFF digarap dengan skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) tanpa APBN dengan investasi Rp 4,49 triliun.

Baca Juga: Mulai Juni 2024 Menhub Budi Karya Bakal Pindah ke IKN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X