Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada 2020 dan telah bebas bersyarat sejak 2023. Tetapi, Harun Masiku masih menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun ini.
Terbaru, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku. Saksi-saksi yang diperiksa itu yakni pengacara bernama Simon Petrus, serta dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
Artikel Terkait
Inovasi Cegah DBD, Dinkes DKI Bakal Sebar Nyamuk Wolbachia di Lokasi Pertama
Meta Rilis Banyak FItur AI di WhatsApp Business
Polisi Bakal Tetapkan DPO 2 Pengeroyok Pelajar hingga Tewas di Kemang
Berikut Daftar Pesohor RI yang Diundang Raja Salman Naik Haji
Tahun Depan Anggaran Bea Cukai Naik Jadi Rp 3,5 Triliun, Simak Rinciannya