Bahas Judi Online, Komisi I DPR Ungkit Polwan Bakar Suami ke Menkominfo

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 19:33 WIB
foto ketua komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari (dpr.go.id)
foto ketua komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari (dpr.go.id)

"Bayangkan suami istri polisi, istrinya membakar suaminya sampai meninggal. Saya kira ini kan mereka orang yang tahu secara dia aparat penegak hukum kan masalahnya. Jadi, itu saya kira harus dapat perhatian betul," ujarnya.

"Saat ini yang bersangkutan [Briptu FN] sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum. Dan, masih dalam kondisi trauma," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Ditinggal Kedinginan

Dirmanto mengatakan penyidik menejerat Briptu FN dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini penyidik menerapkan pasal KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya.

Dia bilang, pemicu Briptu FN melakukan tindakan kekerasan karena masalah rumah tangga.

Baca Juga: Diancam dan Diperas Selama 5 Hari, Ria Ricis Lapor ke Polda Metro Jaya

Ia mengatakan, korban sering menghabiskan gajinya untuk bermain judi online sehingga kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri itu terabaikan.

"Motifnya bahwa saudara almarhum Briptu Rian (Briptu RDW) ini sering menghabiskan uang belanja untuk dipakai biaya hidup, dipakai untuk, mohon maaf, judi online," jelas Dirmanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X