"Bayangkan suami istri polisi, istrinya membakar suaminya sampai meninggal. Saya kira ini kan mereka orang yang tahu secara dia aparat penegak hukum kan masalahnya. Jadi, itu saya kira harus dapat perhatian betul," ujarnya.
"Saat ini yang bersangkutan [Briptu FN] sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum. Dan, masih dalam kondisi trauma," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Ditinggal Kedinginan
Dirmanto mengatakan penyidik menejerat Briptu FN dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini penyidik menerapkan pasal KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya.
Dia bilang, pemicu Briptu FN melakukan tindakan kekerasan karena masalah rumah tangga.
Baca Juga: Diancam dan Diperas Selama 5 Hari, Ria Ricis Lapor ke Polda Metro Jaya
Ia mengatakan, korban sering menghabiskan gajinya untuk bermain judi online sehingga kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri itu terabaikan.
"Motifnya bahwa saudara almarhum Briptu Rian (Briptu RDW) ini sering menghabiskan uang belanja untuk dipakai biaya hidup, dipakai untuk, mohon maaf, judi online," jelas Dirmanto.
Artikel Terkait
Polisi Bakal Tetapkan DPO 2 Pengeroyok Pelajar hingga Tewas di Kemang
Berikut Daftar Pesohor RI yang Diundang Raja Salman Naik Haji
Tahun Depan Anggaran Bea Cukai Naik Jadi Rp 3,5 Triliun, Simak Rinciannya
Simon Aloysius Mantiri Jadi Komut Baru Pertamina Gantikan Ahok
Prabowo Wakili Jokowi Hadiri Konferensi Tanggap Darurat Gaza di Yordania