4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca Juga: Terjadi Pembakaran Panggung Konser di Tangerang, Begini Respons Anji-Ifan Seventeen
Lalu, menurut Pasal 66 Ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, wewenang PTPS mencakup:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Soal Klarifikasi Juliette Angela dan Anji, Begini Respons Sexy Goath
Artikel Terkait
Panggung Konser Dibakar di Tangerang, Ini Penyebabnya!
Rilis Digitalisasi Perizinan Event, Menteri PAN-RB Beri Apresiasi ke Polri
Tato di Leher Bio One Jadi Sorotan Usai Beby Tsabina Resmi Menikah dengan Rizki
Airlangga Sebut Defisit APBN di Bawah 3%, Lebih Rendah dari AS-China
70 Paku Ditemukan Dalam Lambung Pria Indramayu, Begini Kondisi Terkininya